KEGIATAN RAPAT MUSRENBANG TINGKAT KAMPUNG TA. 2025

31 Desember 2025

23c49fee-9cd5-442f-a146-3ab805c0aa09
c62b266c-61fc-4fdd-94ec-8c965ea81ef1

Rapat Musrenbang Tingkat Kampung ( Musyawarah perencanaan Pembangunan ) adalah pertemuan yang diadakan untuk membahas dan menyepakati rencana pembangunan di tingkat kampung. Berikut beberapa hal tentang rapat Musrenbang tingkat kampung : Tujuan Rapat Musrenbang : 1. Mengidentifikasi kebutuhan masyarakat tentang mengenali prioritas pembangunan di Kampung. 2. Menyusun rencana pembangunan dan menetapkan rencana pembangunan kampung. 3. Meningkatkan partisipasi masyarakat untuk terlibat dalam perencanaan pembangunan kampung. 4. Menampung Aspirasi Masyarakat terkait kebutuhan dan masalah Pembangunan 5. Menyusun prioritas program dan kegiatan Pembangunan kampung secara partisipatif dan transparan. 6. Menetapkan usulan kegiatan kampung yang akan dimasukkan dalam RKP Kampung dan diusulkan kemusrenbang Tingkat Kecamatan. Agenda Rapat 1. Pembahasan kondisi kampung trntang mengidentifikasi masalah dan potensi yang ada di kampung 2. Prioritas Pembangunan , Menentukan Prioritas Pembangunan Kampung 3. Menetapkan Rencana Aksi atau Langkah-Langkah untuk pelaksanaan pembangunan. Manfaat Rapat Musrenbang 1. Meningkatkan Partispasi Masyarakat untuk terlibat dalam perencanaan Pembangunan Kampung 2. Meningkatkan Relevansi Pembangunan agar lebih sesuai denagn kebutuhan masyarakat. 3. Meningkatkan Transparansi atau proses perencanaan lebih Terbuka dan akuntabel. Rapat Musrenbang Tingkat Kampung libatkan Pemerintah Kampung, Kecamatan, Lembaga yang ada di Kampung serta Warga Masyarakat dan Juga Kelompok- Kelompok Yang ada di wilayah Kampung Batu Putih. Singkatnya, Musrenbang Kampung bertujuan agar pembangunanyang direncanakan Bersama, berdasarkan kebutuhan warga dan terintegrasi dengan perencanaan daerah.

Rekomendasi Artikel

Rapat Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kampung Batu Putih Tahun 2027
Rapat Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kampung Batu Putih Tahun 2027

12 Januari 2026 - 12 Januari 2026

Kegiatan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kampung Batu Putih Tahun 2027 Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kampung Batu Putih Tahun 2027 dilaksanakan sebagai forum strategis dalam rangka menyusun rencana pembangunan kampung yang partisipatif, transparan, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat. Kegiatan ini mengusung tema “Tata Kelola Pemerintahan Kolaboratif Berbasis Peningkatan Pelayanan Publik dan Mewujudkan Kesejahteraan Sosial yang Berkeadilan.” Musrenbang ini bertujuan untuk menghimpun, membahas, dan menyepakati berbagai usulan pembangunan yang berasal dari masyarakat Kampung Batu Putih melalui keterlibatan aktif berbagai unsur, mulai dari pemerintah kampung, Badan Permusyawaratan Kampung (BPK), lembaga kemasyarakatan, tokoh masyarakat, tokoh perempuan, pemuda, kelompok-kelompok yang ada dikampung batu putih, hingga perwakilan instansi terkait. Forum ini menjadi wadah penting untuk menyelaraskan aspirasi masyarakat dengan arah kebijakan pembangunan daerah. Dalam pelaksanaannya, Musrenbang Kampung Batu Putih menampung dan membahas usulan-usulan dari berbagai instansi, lembaga, dan kelompok masyarakat yang ada di kampung. Usulan tersebut mencakup berbagai sektor prioritas, antara lain peningkatan kualitas pelayanan publik, penguatan tata kelola pemerintahan kampung, pembangunan infrastruktur dasar, pemberdayaan ekonomi masyarakat, peningkatan kesejahteraan sosial, serta pengembangan sumber daya manusia. Seluruh usulan yang disampaikan dalam Musrenbang kampung ini kemudian dibahas secara musyawarah untuk menentukan skala prioritas pembangunan. Hasil kesepakatan tersebut akan dirumuskan sebagai usulan resmi Kampung Batu Putih untuk disampaikan pada Musrenbang tingkat selanjutnya, baik di tingkat kecamatan maupun kabupaten. Melalui pelaksanaan Musrenbang ini, Pemerintah Kampung Batu Putih berharap agar usulan-usulan prioritas yang telah disepakati dapat memperoleh dukungan dan persetujuan dari pemerintah di tingkat yang lebih tinggi sehingga dapat direalisasikan secara optimal. Dengan demikian, pembangunan kampung ke depan diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik, memperkuat kolaborasi antar pemangku kepentingan, serta mewujudkan kesejahteraan sosial yang berkeadilan dan berkelanjutan bagi seluruh masyarakat Kampung Batu Putih.

Rehab Balai Pertemuan Umum (BPU) RT 03 TA. 2025
Rehab Balai Pertemuan Umum (BPU) RT 03 TA. 2025

12 Oktober 2025 - 12 Desember 2025

Gedung Balai Pertemuan Umum RT 03 Kampung Batu Putih merupakan sarana penting bagi masyarakat dalam melaksanakan berbagai kegiatan kemasyarakatan, seperti musyawarah warga, kegiatan sosial, serta pertemuan lainnya. Gedung ini awalnya dibangun pada tahun 2012 melalui Program Daerah Pembangunan Masyarakat, namun seiring berjalannya waktu dan intensitas pemanfaatan, kondisi bangunan mengalami penurunan dan membutuhkan perbaikan. Pada tahun 2025, Pemerintah Kampung Batu Putih melaksanakan kegiatan rehabilitasi Gedung Balai Pertemuan Umum RT 03 guna meningkatkan fungsi, keamanan, dan kenyamanan bangunan. Kegiatan rehab ini dibiayai melalui Alokasi Dana Kampung (ADK) serta didukung dengan tambahan dana dari PRD, sesuai dengan hasil musyawarah dan prioritas pembangunan kampung. Pelaksanaan rehabilitasi meliputi perbaikan bagian bangunan yang mengalami kerusakan, peningkatan kualitas sarana dan prasarana pendukung, serta penataan ulang agar gedung dapat digunakan secara optimal. Dengan dilaksanakannya kegiatan ini, diharapkan Balai Pertemuan Umum RT 03 dapat kembali dimanfaatkan secara maksimal sebagai pusat aktivitas masyarakat serta mendukung peningkatan pelayanan dan pemberdayaan warga Kampung Batu Putih secara berkelanjutan.

Kegiatan Penimbunan & Pembukaan Jalan Usaha Tani RT 07 Batu Putih TA. 2025
Kegiatan Penimbunan & Pembukaan Jalan Usaha Tani RT 07 Batu Putih TA. 2025

22 Juli 2025 - 22 September 2025

Kegiatan pembukaan, penimbunan, dan pengerasan Jalan Tani di wilayah RT 07 Kampung Batu Putih dilaksanakan sebagai upaya meningkatkan aksesibilitas masyarakat dalam mendukung aktivitas pertanian dan perkebunan. Jalan tani ini memiliki panjang kurang lebih 1,5 km dan merupakan jalur utama yang digunakan warga untuk menuju lahan pertanian dan kebun sawit. Kegiatan ini dibiayai melalui Alokasi Dana Kampung (ADK) Tahun Anggaran 2025, sesuai dengan hasil musyawarah dan prioritas pembangunan kampung. Pelaksanaan pekerjaan meliputi pembukaan badan jalan, penimbunan untuk perataan dan peninggian jalan, serta pengerasan guna meningkatkan kekuatan dan ketahanan jalan, terutama pada saat musim hujan. Dengan dibangunnya jalan tani ini, diharapkan dapat mempermudah akses masyarakat Kampung Batu Putih dalam bertani dan berkebun sawit, memperlancar distribusi hasil pertanian, mengurangi biaya angkut, serta meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan masyarakat. Pembangunan jalan tani ini juga menjadi bagian dari upaya pemerataan pembangunan infrastruktur kampung yang berkelanjutan dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.