Kegiatan Penimbunan & Pembukaan Jalan Usaha Tani RT 07 Batu Putih TA. 2025

31 Desember 2025

d73d707d-7563-4d69-8a8b-b19732aa564b
ca63d739-c613-4826-884e-797f014b9d5c
8e472a14-3fcd-4109-afc1-ba5496b0b225
b68e1b8b-f746-4ca8-b58d-7bd540ae3da4
1d762ac8-b30c-43cd-825e-94b7d8ab2a9c
8bdbd623-2f93-435b-9249-7996227d80a1
145659ae-67a0-4cf5-8b6b-5acb05d3792f
869e629c-9284-438a-ae24-4102f81f7495
66fa1752-aa7c-4020-8592-0091999647e4
7cc913e2-fb6a-40ba-8f0c-5683f4330d44

Kegiatan pembukaan, penimbunan, dan pengerasan Jalan Tani di wilayah RT 07 Kampung Batu Putih dilaksanakan sebagai upaya meningkatkan aksesibilitas masyarakat dalam mendukung aktivitas pertanian dan perkebunan. Jalan tani ini memiliki panjang kurang lebih 1,5 km dan merupakan jalur utama yang digunakan warga untuk menuju lahan pertanian dan kebun sawit. Kegiatan ini dibiayai melalui Alokasi Dana Kampung (ADK) Tahun Anggaran 2025, sesuai dengan hasil musyawarah dan prioritas pembangunan kampung. Pelaksanaan pekerjaan meliputi pembukaan badan jalan, penimbunan untuk perataan dan peninggian jalan, serta pengerasan guna meningkatkan kekuatan dan ketahanan jalan, terutama pada saat musim hujan. Dengan dibangunnya jalan tani ini, diharapkan dapat mempermudah akses masyarakat Kampung Batu Putih dalam bertani dan berkebun sawit, memperlancar distribusi hasil pertanian, mengurangi biaya angkut, serta meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan masyarakat. Pembangunan jalan tani ini juga menjadi bagian dari upaya pemerataan pembangunan infrastruktur kampung yang berkelanjutan dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

Rekomendasi Artikel

Rapat Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kampung Batu Putih Tahun 2027
Rapat Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kampung Batu Putih Tahun 2027

12 Januari 2026 - 12 Januari 2026

Kegiatan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kampung Batu Putih Tahun 2027 Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kampung Batu Putih Tahun 2027 dilaksanakan sebagai forum strategis dalam rangka menyusun rencana pembangunan kampung yang partisipatif, transparan, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat. Kegiatan ini mengusung tema “Tata Kelola Pemerintahan Kolaboratif Berbasis Peningkatan Pelayanan Publik dan Mewujudkan Kesejahteraan Sosial yang Berkeadilan.” Musrenbang ini bertujuan untuk menghimpun, membahas, dan menyepakati berbagai usulan pembangunan yang berasal dari masyarakat Kampung Batu Putih melalui keterlibatan aktif berbagai unsur, mulai dari pemerintah kampung, Badan Permusyawaratan Kampung (BPK), lembaga kemasyarakatan, tokoh masyarakat, tokoh perempuan, pemuda, kelompok-kelompok yang ada dikampung batu putih, hingga perwakilan instansi terkait. Forum ini menjadi wadah penting untuk menyelaraskan aspirasi masyarakat dengan arah kebijakan pembangunan daerah. Dalam pelaksanaannya, Musrenbang Kampung Batu Putih menampung dan membahas usulan-usulan dari berbagai instansi, lembaga, dan kelompok masyarakat yang ada di kampung. Usulan tersebut mencakup berbagai sektor prioritas, antara lain peningkatan kualitas pelayanan publik, penguatan tata kelola pemerintahan kampung, pembangunan infrastruktur dasar, pemberdayaan ekonomi masyarakat, peningkatan kesejahteraan sosial, serta pengembangan sumber daya manusia. Seluruh usulan yang disampaikan dalam Musrenbang kampung ini kemudian dibahas secara musyawarah untuk menentukan skala prioritas pembangunan. Hasil kesepakatan tersebut akan dirumuskan sebagai usulan resmi Kampung Batu Putih untuk disampaikan pada Musrenbang tingkat selanjutnya, baik di tingkat kecamatan maupun kabupaten. Melalui pelaksanaan Musrenbang ini, Pemerintah Kampung Batu Putih berharap agar usulan-usulan prioritas yang telah disepakati dapat memperoleh dukungan dan persetujuan dari pemerintah di tingkat yang lebih tinggi sehingga dapat direalisasikan secara optimal. Dengan demikian, pembangunan kampung ke depan diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik, memperkuat kolaborasi antar pemangku kepentingan, serta mewujudkan kesejahteraan sosial yang berkeadilan dan berkelanjutan bagi seluruh masyarakat Kampung Batu Putih.

Rehab Balai Pertemuan Umum (BPU) RT 03 TA. 2025
Rehab Balai Pertemuan Umum (BPU) RT 03 TA. 2025

12 Oktober 2025 - 12 Desember 2025

Gedung Balai Pertemuan Umum RT 03 Kampung Batu Putih merupakan sarana penting bagi masyarakat dalam melaksanakan berbagai kegiatan kemasyarakatan, seperti musyawarah warga, kegiatan sosial, serta pertemuan lainnya. Gedung ini awalnya dibangun pada tahun 2012 melalui Program Daerah Pembangunan Masyarakat, namun seiring berjalannya waktu dan intensitas pemanfaatan, kondisi bangunan mengalami penurunan dan membutuhkan perbaikan. Pada tahun 2025, Pemerintah Kampung Batu Putih melaksanakan kegiatan rehabilitasi Gedung Balai Pertemuan Umum RT 03 guna meningkatkan fungsi, keamanan, dan kenyamanan bangunan. Kegiatan rehab ini dibiayai melalui Alokasi Dana Kampung (ADK) serta didukung dengan tambahan dana dari PRD, sesuai dengan hasil musyawarah dan prioritas pembangunan kampung. Pelaksanaan rehabilitasi meliputi perbaikan bagian bangunan yang mengalami kerusakan, peningkatan kualitas sarana dan prasarana pendukung, serta penataan ulang agar gedung dapat digunakan secara optimal. Dengan dilaksanakannya kegiatan ini, diharapkan Balai Pertemuan Umum RT 03 dapat kembali dimanfaatkan secara maksimal sebagai pusat aktivitas masyarakat serta mendukung peningkatan pelayanan dan pemberdayaan warga Kampung Batu Putih secara berkelanjutan.

Pembangunan Jembatan Pemukiman di wilayah RT 01 & RT 06 TA. 2025
Pembangunan Jembatan Pemukiman di wilayah RT 01 & RT 06 TA. 2025

10 Agustus 2025 - 10 September 2025

Pembangunan jembatan di wilayah RT 01 dan RT 06 Kampung Batu Putih dengan menggunakan Dana RT TA. 2025 merupakan upaya peningkatan infrastruktur dasar guna menunjang mobilitas dan aktivitas masyarakat. Jembatan ini berfungsi sebagai akses penghubung bagi warga dalam melakukan kegiatan sehari-hari, seperti menuju lahan usaha, fasilitas umum, serta memperlancar distribusi hasil ekonomi masyarakat. Pembangunan jembatan di RT 01 dilaksanakan dengan memanfaatkan dana RT 01, disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi wilayah setempat. Jembatan ini diharapkan dapat meningkatkan keamanan dan kenyamanan warga, terutama saat musim hujan yang sebelumnya menyulitkan akses transportasi. Sementara itu, pembangunan jembatan di RT 06 dilaksanakan menggunakan dana RT 06, sebagai bentuk kemandirian dan partisipasi masyarakat dalam pembangunan lingkungan. Jembatan ini bertujuan untuk memperlancar akses antarwilayah serta mendukung kegiatan sosial dan ekonomi warga RT 06. Melalui pembangunan jembatan di kedua wilayah tersebut, diharapkan tercipta pemerataan pembangunan infrastruktur, peningkatan konektivitas antarwilayah, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat Kampung Batu Putih secara berkelanjutan.Pembangunan jembatan di wilayah RT 01 dan RT 06 Kampung Batu Putih merupakan upaya peningkatan infrastruktur dasar guna menunjang mobilitas dan aktivitas masyarakat. Jembatan ini berfungsi sebagai akses penghubung utama bagi warga dalam melakukan kegiatan sehari-hari, seperti menuju lahan usaha, fasilitas umum, pendidikan, serta memperlancar distribusi hasil ekonomi masyarakat. Pembangunan jembatan di RT 01 dilaksanakan dengan memanfaatkan dana RT 01, disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi wilayah setempat. Jembatan ini diharapkan dapat meningkatkan keamanan dan kenyamanan warga. Sementara itu, pembangunan jembatan di RT 06 dilaksanakan menggunakan dana RT 06, sebagai bentuk kemandirian dan partisipasi masyarakat dalam pembangunan lingkungan. Jembatan ini bertujuan untuk memperlancar akses serta mendukung kegiatan sosial dan ekonomi warga RT 06. Melalui pembangunan jembatan di kedua wilayah tersebut, diharapkan tercipta pemerataan pembangunan infrastruktur, peningkatan konektivitas, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat Kampung Batu Putih secara berkelanjutan.